Masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sudah bisa dilakukan. Untuk diketahui akhir pelaporan yang pada awalnya 31 Maret 2020 kini diperpanjang hingga 30 April 2020. Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Di antaranya dengan lapor SPT Tahunan online via E-Filing.
E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DItjen Pajak di www.pajak.go.id. Artinya, pelaporan pajak Anda bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, asalkan tidak melebihi tenggat waktu yang ditentukan. Mudah bukan?
Meskipun tidak bisa berinteraksi dengan wajib pajak secara langsung, DJP menyiapkan panduan mengisi SPT secara elektronik (panduannya klik DISINI). Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tidak terhambat dalam menyampaikan SPT tahunannya
Adapun WP yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-filing di DJP Online. [AWM]