Kementerian Agama pada akhirnya menerbitkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Sebelumnya guna memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) pemerintah meminta masyarakat untuk beribadah di rumah saja.
Berdasarkan SE tersebut, rumah ibadah agar bisa menjalankan kembali kegiatan ibadah secara berjamaah hanya pada daerah yang aman dari Covid-19. Hal itu dibuktikan melalui angka reproduksi (R0) dan reproduksi efektif (RT). "Harus ada Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten. Jadi nanti berjenjang dari desa, kecamatan hingga kabupaten sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," ujar Tamel pada saat pertemuan dengan pengurus rumah ibadah se-desa Pasir Panjang pagi ini (16/06).
Rumah ibadah selain mengajukan surat permohonan kepada gugus tugas juga harus bisa memfasilitasi situasi sesuai Protokol kesehatan. “Rumah ibadah harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, harus menjaga jarak, jamaah wajib bermasker. Itu tiga hal pertama dan utama saat ini.” Jelas Edy Purwanto Bhabinkamtibmas Desa Pasir Panjang.
Seluruh pengurus rumah ibadah di Desa Pasir Panjang.
“Dan sebelum masuk rumah ibadah sebisa mungkin semua diperiksa suhu tubuhnya. Jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 oC dilarang memasuki area ibadah dan diarahkan segera mencari layanan kesehatan terdekat.” Papar Ika Nilam Sari. Pada Kesempatan itu, hadir semua perwakilan Rumah Ibadah yang ada di Desa Pasir Panjang, dari Pengurus masjid, gereja dan wihara.
“Kita harus menjaga kepercayaan dari kabupaten, jangan sampai dengan dibukanya kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah ini malah menambah jumlah korban covid-19 di Desa Pasir Panjang.” Pungkas Tamel. [AWM]