Kepala Desa Pasir Panjang menghadiri rapat konsultasi Rancangan Peraturan Desa tentang Pemilihan Ketua RT di Desa Pasir Panjang yang dilaksanakan oleh BPD Desa Pasir Panjang. Bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Desa Pasir Panjang, Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat, Senin pagi (29/06). Kegiatan kali ini dihadiri oleh para ketua RT, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari pemda.
Rancangan Perdes (Peraturan Desa) ini secara khusus membahas tentang pemilihan ketua RT di Desa Pasir Panjang. Rapat ini berusaha menggali dan mendorong partisipasi masyarakat desa Pasir Panjang terhadap aturan-aturan yang akan dilaksanakan di desa. “Pemerintah Desa Pasir Panjang akan bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan tahap demi tahap semua perdes. Ini pembelajaran baru bagi kita semua.” Jelas Tamel.
Ketua BPD dan anggota berfoto setelah acara.
Kegiatan rapat kali ini baru menyepakati beberapa pasal dari 35 pasal rancangan telah disusun. “Dalam proses untuk melahirkan peraturan desa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, lama tidak apa-apa. Nanti kita akan usahakan kumpul-kumpul lagi untuk menyelesaikan seluruh pasalnya.” Ungkap Ketua BPD.
Di dalam sambutannya Eni Lestari, Kasubid Pemerintahan menyampaikan pesan dan himbauan agar dalam penyusunan perdes tetap berpegang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Rasanya baru Desa Pasir Panjang yang melaksanakan Rapat Rancangan Perdes seperti ini (red - tentang pemilihan RT). Selama ini hanya perdes yang rutin saja, seperti perdes RPJMDes dan perdes RKP.” Pungkasnya sambil mengacungkan dua jempol. [AWM]