Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kantor Kementerian Menteri Agama Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Ketua Gugus Tugas Desa ikut melakukan monitoring bersama tim verifikasi tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19 ke beberapa lokasi rumah ibadah, Rabu siang (1/7). “Sesuai Surat Edaran, kegiatan di rumah ibadah dapat dibuka kembali. Syaratnya harus punya surat keterangan aman covid”. Ujar Tamel.
Survey lapangan kali ini diikuti oleh Kepala Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Puskesmas Madurejo. “verifikasi ini sudah kedua kalinya. Pertama, ada 4 rumah ibadah. Kali ini ada 6 rumah ibadah, yaitu 5 (lima) gereja dan satu wihara.” jelas Musti Ronda di sela-sela kegiatannya.
“Cepat kok, surat itu paling satu hari sudah jadi.” Ungkap babinsa. Sesuai dengan mutu baku prosedur penerbitan surat keterangan aman covid hanya diperlukan waktu satu hari untuk penerbitan surat keterangan aman covid. “Walaupun sudah dapat surat aman covid semestinya tetap mengutamakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Masker, cuci tangan, jaga jarak itu yang harus selalu diingat setiap orang.” Pesan bhabinkamtibmas.
Tiga Pilar Desa
Soliditas di tingkat desa melalui 3 pilar desa (Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas)harus selalu terjaga. Sinergi ketiganya dengan berbagai pihak menjadi deteksi dini segala permasalahan yang terjadi di desa. “Koordinasi dan komunikasi sangat penting. Kami mengucapkan terima kasih kepada babinsa dan bhabinkamtibmas Desa Pasir Panjang, sudah berusaha keras menjaga suasana tetap kondusif.” Pungkas Kepala Desa menutup kegiatan siang itu. [AWM]