Untuk memastikan semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilgub Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengamanatkan diadakannya uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS). Di jajaran tingkat desa juga dilaksanakan uji publik terhadap DPS seperti yang telah dilaksanakan oleh PPS Desa Pasir Panjang hari ini (Minggu, 27/09)
“Dalam uji publik DPS ini, PPS Desa Pasir Panjang mengundang para tokoh masyarakat dan kepala desa, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta para PPDP yang pernah bertugas dalam proses coklit,”kata Arris Syamhajie, ketua PPS Desa Pasir Panjang.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Pasir Panjang juga menjelaskan bahwa uji publik ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga untuk bisa saling mengoreksi DPS yang telah ditetapkan. “Bila ada permasalah-permasalahan yang terjadi di lapangan kita harus tetap berkoordinasi dengan ketua PPS Desa Pasir Panjang sehingga bisa diselesaikan dengan baik.”
Kegiatan uji publik ini juga turut dihadiri oleh PPK dan Panwascam, ternyata juga dihadiri Komisioner KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eko Wahyu Sulistyobudi. “Kami berharap dengan dilaksanakannya uji publik terhadap DPS ini, akan semakin membangun kepercayaan terhadap data yang disajikan oleh KPU dalam pilkada tahun 2020 ini, serta akan membuat data pemilih semakin valid dan berkualitas,”ujarnya.
Sesuai tahapan pemilu, pengumuman DPS berlangsung hingga 28 September 2020. Untuk kemudian dilakukan perbaikan hingga nanti ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan digunakan pada pilgub Desember 2020 mendatang. [AWM]