Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi atensi khusus Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk program Desa Anti Korupsi sebagai kampanye gerakan Anti korupsi ke seluruh Indonesia.
Diketahui Desa Pasir Panjang terpilih bersama dua desa di Kabupaten Kotawaringin Timur mewakili Kalimantan Tengah sebagai Desa Anti Korupsi. Setelah melalui seleksi beberapa tahap yaitu observasi, bimbingan teknis, dan penilaian terhadap beberapa desa se Kalimantan Tengah.
“Yang mudah kita lihat adalah di kantor desa ada terpajang banner bahwa pelayanan di kantor desa tidak dipungut biaya.” Ungkap kepala desa menanggapi pertanyaan tentang kesiapan desa menjadi Desa Anti Korupsi.
”Misalnya pembangunan gorong-gorong di wilayah RT sekian, itu semua warga desa bisa tahu. Itulah makanya APBDes ditampilkan yang besar dan di tempat strategis sehingga warga tahu APBDes atau dana desa digunakan untuk apa saja, dimana, berapa biayanya, dan lain-lain." imbuhnya di sela-sela kegiatan pelepasan mahasiswa KKN Antakusuma (Sabtu, 24/9). Bahkan dengan adanya website desa bisa untuk menjadi saran informasi warga tanpa perlu datang ke kantor desa.
Tata Kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi warga desa agar mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. [AWM]