Selasa, 10 Januari 2023 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Panjang melaksanakan Monitoring dan evaluasi hasil pekerjaan fisik yang sudah dilaksanakan di Desa Pasir Panjang selama tahun anggaran 2022 ini. BPD Pasir Panjang menilik 11 (sebelas) lokasi ditemani pihak pemdes yaitu Kades dan Kasi Kesra. “Hari ini kita meninjau seluruh hasil pekerjaan yang dilaksanakan di tahun anggaran 2022. Pemandian, pasar desa, makam Tranlik, drainase dan box culvert (gorong-gorong) di kawasan jalan ceberau yang menjadi pusat pertanian dan peternakan desa Pasir Panjang.” Jelas Kades.
Kegiatan monitoring ini diikuti langsung oleh Ketua BPD beserta anggota BPD Desa Pasir Panjang. Beberapa ide dan usulan yang membangun muncul ketika berada di lokasi. “Kita sudah memiliki master plan untuk wilayah pemandian. Artinya, kita akan lebih terrencana untuk pekerjaan-pekerjaan terkait wisata ditambah ide-ide baru nanti bila terwujud akan sangat meningkatkan PAD.” Beber ketua BPD.
Pada Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi, salah satunya melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dan dalam Pasal 63-nya dijelaskan salah satu wewenang BPD adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa. Sehingga kegiatan monev ini memang merupakan fungsi dan wewenang BPD. [AWM]