Desa Anti Korupsi merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi terutama dalam pengelolaan dana transfer (DD, ADD, dll). Desa Pasir Panjang sebagai kandidat Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2023 pun dikunjungi Tim KPK RI. Penyambutan oleh warga dilakukan di Aula desa/Gedung Suryalaman Senin siang (27/2/2023).
Tiga tahapan yang perlu dilakukan tim KPK RI sebelum menentukan desa Pasir Panjang sebagai Desa Anti Korupsi yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi, bimbingan teknis, serta tahapan penilaian dan pemberian penghargaan.
Di Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat dua kandidat desa yang akan dijadikan percontohan Desa Anti Korupsi selain Desa Pasir Panjang yaitu Desa Suka Makmur di Kecamatan Kotawaringin Lama. “Selain itu di Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Timur masing-masing juga ada 2 (dua) kandidat. Di Kalteng total ada 6 kandidat.” Jelas ketua tim KPK RI.
Tamel, Kepala Desa Pasir Panjang, dalam testimoninya menyampaikan sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan dari KPK dalam rangka observasi kepada Pemerintah Desa untuk menjadikan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Harapan saya kedepannya dengan adanya Desa Anti Korupsi ini semoga bisa mengendalikan bahkan mencegah tindak korupsi supaya pelayanan serta pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal kepada masyarakat.” ungkapnya.
Harapannya program Desa Anti Korupsi dapat berjalan sukses dan membawa dampak positif ke pemerintahan kecamatan, kabupaten, provinsi hingga ke pemerintah pusat. [AWM]